Selasa, 19 Mei 2015

MSDM (K3)



MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA




Disusun oleh:
DENDI KOMARA                                 (434334022013173)
FACHRIL HIDAYAH S                          (434334022013144)
FERDIANSYAH RAMDHAN               (434334022013151)
FITRI ASTRIANI                                   (434334022013140)
HARIE FIRDAUS                                   (434334022014378)
IRFAN RAHMAN                                   (434334022013123)

MANAJEMEN (IV) B

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN
BANDUNG
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan Makalah tentang ``Keselamatan dan Kesehatan Kerja´´, yang di buat dengan bentuk yang sederhana.
Dalam  Makalah tentang ``keselamatan dan kesehatan kerja´´ ini terdapat pengertian- pengertian tentang  keselamatan dan kesehatan dalam kerja  dan undang-undang yang menyusunnya.
Sesungguhnya pembuatan modul ini semata-mata hanya untuk memenuhi kewajiban seorang mahasiswa.
Pembuatan makalah ini  di bantu oleh berbagai pihak  yang bersangkutan. Dalam hal ini penulis mengucapkan terima kasih.

 
Bandung,        Mei 2015


            Penulis 



BAB 1
PENDAHULAN
1.1   Latar Belakang
Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap pencapaian dan upaya menunjukkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko K3 yang konsisten dengan kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuh kembangan praktek K3 yang baik, dan meningkatnya perhatian tentang isu K3 oleh pihak yang berkepentingan.
Banyak organisasi telah melakukan “kaji ulang” atau “audit” K3 untuk menilai kinerja K3-nya, Namun dalam pelaksanaan “kaji ulang” atau “audit” secara mandiri ini belum tentu memadai untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan secara berkelanjutan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan audit tersebut harus dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terintegrasi dalam organisasi.
Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Oleh karena itu, jika suatu sistem tidak menerapkan K3 penerapannya masih kurang tepat / dengan cara yang salah / buruk maka dapat mengakibatkan kecelakan-kecelakaan kerja.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha atau sistem. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Namun apakah hanya itu kerugiannya? Tidak. Memang sudah mulai banyak orang yang mulai menyadari dan memahami bahwa akibat kecelakaan kerja itu cukup merugikan seperti adanya korban jiwa, korban luka, biaya pengobatan, dan terjadinya kerusakan properti. Namun pemahaman ini belum cukup mengingat ternyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kecelakaan kerja lebih dari itu.

1.2  Identifikasi

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?

Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja





BAB II
Pembahasan

A.     Orientasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.      Meninjau K3 di Masyarakat Industri
“Berdasarkan laporan International Labor Organization (ILO), setiap hari terjadi 6.000 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal. Sementara di Indonesia setiap 100 ribu  tenaga kerja terdapat 20 korban yang fatal akibat kecelakaan kerja.”
Kutipan berita di atas menggambarkan bahwa tingkat kecelakaan  kerja di setiap industri kerja masyarakat dunia rata-rata masih tinggi. Tidak lepas pula Indonesia, yang turut menjadi perhatian khusus dunia. Berdasarkan berita di atas, dapat kita lihat bahwa tingkat kecelakaan kerja di Indonesiapun  masih tinggi. Hal ini menjadi keprihatinan kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Mengapa di era yang sudah semakin canggih ini, tingkat kecelakaan kerja yang tinggi masih dapat terjadi ? Pertanyaan refleksi yang menjadi dasar pemikiran kritis kita untuk melangkah dalam tindakan riil mengurangi tingkat kecelakaan kerka menuju masyarakat industri yang selamat sehat dan produktif.
Dalam setiap manajemen kinerja, pada dasarnya setiap pekerja dapat menilai secara logis tentang kualitas, efektivitas, dan kepuasan dari setiap pekerjaan yang diberikan. Sebelum melakukan setiap kegiatan dan kerja, setiap orang dapat mengetahui seberapa besar risiko yang akan dihadapi dan bagaimana antisipasi dalam proses penyelenggaraan kerja yang akan dilakukan. Setiap orang pasti berfikir terlebih dahulu dalam setiap aktivitas pekerjaan yang akan dilakukan untuk membangun keyakinan dalam menjalankan proses kinerja yang baik sehingga hasil dari pekerjaan yang dilakukan dapat terstruktur dan sesuai dengan tujuan awal kegiatan kerja yang dilakukan.
Pelaksanaan kerja yang baik dan sesuai tujuan tentunya tidak terlepas dari manajemen kinerja yang berkualitas. Manajemen kinerja yang berkualitas seperti apa ? Tentu saja manajemen kinerja yang berkualitas adalah manajemen kinerja yang memikirkan matang-matang mengenai proses pelaksanaan kerja dari segala sudut pandang yaitu dari sisi kemampuan pekerja maupun sisi bobot kerja yang diberikan kepada setiap pekerja. Lalu bagaimana penerapan manajemen kinerja yang baik ? Penerapan manajemen kinerja yang baik yaitu melalui pengaplikasian manajemen K3 yang mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja di setiap rancangan kerja yang akan dilaksanakan.
Menurut Mathis dan Jackson (2002, pasal. 245) keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa kesehatan dan keselamatan kerja sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha dan kerja seseorang. Keselamatan kerja menjadi tolak ukur utama dalam menjalankan kinerja. Jika keselamatan kerja dapat dijalankan dengan baik, maka setiap kerja dapat dijalankan dengan proses yang begitu menyenangkan dan ada rasa ketenangan dalam menyelesaikan setiap kerja yang sudah menjadi tanggung jawab. Selain itu kesehatan dalam kerja juga menjadi faktor utama dalam proses penyelesaian kerja, dimana kesehatan fisik, mental dan stabilitas emosi memiliki pengaruh yang kuat dalam kinerja seseorang. Jika fisik sehat maka kerja dapat dijalankan dengan semangat, dengan mental yang sehat maka setiap pekerjaan pun dapat dijalankan dengan pikiran yang jernih dan mampu meghadapi setiap tantangan kerja dengan mental pemenang dan tidak kalah pentingnya dengan stabilitas emosi yang baik pula setiap kerja dapat dijalankan dengan ketenangan pikiran yang baik sehingga tidak mudah terbawa tekanan dalam kerja yang diselesaikan sehingga hasil kinerja lebih produktif dan sesuai dengan target kierja yang diharapkan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah sejak lama disosialisasikan kepada setiap segmen dalam manajemen kerja perusahaan maupun setiap pekerja. Melalui K3 maka setiap kegiatan usaha dan kerja dalam suatu perusahaan dapat memiliki patokan untuk memproteksi pekerja maupun hal-hal yang berkaitan dengan kinerja seperti lingkungan alam maupun masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja yang dapat ditimbulkan dari kerja yang dilakukan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, hingga menjadikan persentase kecelakaan kerja menjadi nol persen dalam setiap industri usaha dan kerja. Penerapan budaya K3 dalam setiap industri  jangan diinterpretasikan sebagai suatu tambahan beban biaya yang menjadikan biaya beban perusahaan semakin meningkat dan sia-sia dianggarkan,  namun budaya K3 harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi kesempatan yang baik bagi setiap industri untuk mengembangkan produktivitas perusahaan dengan adanya pekerja yang sehat dan melakukan kinerja dengan mengutamakan kode etik keselamatan di setiap pekerjaan yang dilakukan sehingga akan menambha keuntungan bagi perusahaan dalam segala hal baik kemajuan perusahaan maupun peningkatan profit industri yang semakin membaik dengan adanya produktifitas yang semakin baik dan berkembang di lingkungan kerja industri.
Budaya keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri, yang mengedepankan tujuan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun pekerja dalam industri. Karena itu perlu ditanamkan budaya K3 yang berkesinambungan antara pihak manajemen kerja dalam industri dan juga pekerja dalam industri. Kesinambungan yang bersinergi antara manajemen kerja dan pekerja akan membentuk budaya organisasi yang kuat dalam menerapkan K3 dalam industri karena adanya interaksi antara pekerja dan pihak manajemen kerja dalam industri sehingga terjadi pola diskusi tatanan K3 yang menjadi komitmen bersama dalam menjalankan setiap usaha dan kerja. Melalui komitmen antara pihak manajemen kerja dan pekerja, maka penerapan budaya K3 dapat dijalankan dengan disiplin sesuai dengan prosedur K3 yang telah disepakati bersama anatar pihak manajemen perusahaan dan pekerja.
Penerapan budaya K3 dalam setiap industri juga sangat bergantung pada partisipasi setiap pimpinan industri yang peduli dan perhatian terhadap perkembangan K3 dalam industri yang dipimpinnya. K3 menjadi standar pelaksanaan kerja dalam mencapai tujuan industri. Setiap pimpinan industri dan para pekerja hendaknya memahami aspek hukum yang telah diterapkan dalam pengaturan kegaitan tenaga kerja di Indonesia. Seperti yang tercantum dalam  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Selain itu dari aspek ekonomi yaitu tertera pada  Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87 yang berbunyi : “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
 Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Dalam hal ini perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi poin penting dalam pembangaunan nasional. Oleh karena itu diharapkan penerapan budaya K3 semakin ditingkatkan dalam setiap kegiatan usaha dan kerja di setiap industri. Penerapan budaya K3 menjadi standar menuju masyarakat industri yang sehat, selamat dan semakin produktif.
2.       Memahami peraturan tentang K3
Pentingnya mempelajari Undang-undang adalah memberikan kekuatan hokum, peraturan-peraturan kepala bermasyarakat untuk dipatuhi dan dilaksanakan terkait dengan tugas-tugas kerja, setiap warganegara berhak mematuhi hokum yang berlaku dan setiap pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan penjelasan dalam undang-undang.
 Pengertian K3
 Pengertian dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
a.       Secara filosofi
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.


b.      Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari K3
a.       Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan kerjadari tenaga kerja.
b.      Meningkatkan efisiensi kerja.
c.       Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Undang-Undang yang mengatur K3
a.       Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

b.      Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Undang-

c.       Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

B.      Definisi keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.

C.      Komponen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.       Sebab-sebab kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab  kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan  dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Haltersebut menunjukan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi  kelalaian dan  memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.

2.       Faktor-faktor kecelakaan
Studi kasus menunjukan hanya proposi yang kecil dan pekerja sebuah industry terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industry mengatakan itu sebagai kecenderungan kecelakaan, untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harus menggunakan data dari situasi yang menunjukan tingkat resiko yang ekivalen.

3.       Masalah kesehatan dan keselamatan kerja
Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut  serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas.
Berikut akan diuraikan beberapa masalah keselamatan dan kesehatan kerja:
a)      kapasitas kerja
status kesehatan masyarakat kerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi, dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.
b)      Beban kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroprasi 8-24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboraturium menuntut adanya pola kerja bergilir dan tugas/jaga malam.
c)       Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan  dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan kecelakaan kerja, Penyakit akibat kerja danpenyakit akibat hubungan kerja.

4.       Program keselamatan dan kesehatan kerja
Pengetian program keselamatan kerja menurut Mangkunegara Keselamatan kerja menunjukan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian ditempat kerja keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara cara melakukan pekerjaan.

5.       Alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut  Sunyoto  ada 3 alasan pentingnyakeselamatan dan kesehatan kerja.
a.       Berdasarkan prikemanusiaan
Pertama-tama para manajer mengadakan pencegahan kecelakaan atas dasar prikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak banyaknya rasa sakit, dan pekerja yang menderita luka serta kekurangannya sering diberi penjelasan mengenai akibat kecelakaan.

b.      Berdasarkan undang-undang
Karena pada saat ini di Amerika terdapat undang-undang fedral, undang-undang Negara bagian dari undang-undang kota praja tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka yang melanggar di jatuhkan denda.
c.       Eknomis
Yaitu agar perusahaan manjadi sadar akan keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dapatberjumlah sangat besarbagi perusahaan.

6.       Pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja
Departemen tenaga kerja republic Indonesia mengharapkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan adalah merupakan programterpadu koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang tera arah didasarkan atas sikap, pengetahuan, dan kemampuan. Beberapa ahli telah mengembangkan teori pencegahan kecelakaan dikenal 5 tahap ataucpendekatan pokok menurut komang  dikutip oleh Sunyoto yakni sebagai berikut:
a.       Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
b.      Menemukan fakta baru
c.       Analisis
d.      Pemilihan atau penetapan alternative (pemecahan)
e.      Pelaksana

7.       Komitmen manajemen dan keamanan
Menurut  Dessler, keamanan dimulai dengan komitmen manajemen puncak. Semua orang harus melhat bukti yang meyakinkan atas komitmen manajemen puncak. Halinimeliputi manajemen puncak yang secara pribadi terlibat dalam:
a.       Aktivitas keamanan
b.      Membuat masalah keamanan menjadi prioritas dalam pertemuan dan penjadwalan produksi.
c.       Memberikan peringkatt dan status yang tinggi kepada petugas keamanan perusahaan.
d.      Menyertakan pelatihan keamanan dalam pelatihan pekerja baru.


 
8.       Tujuan dan manfaat keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Mangkunegara bahwa tujuan dan manfaat dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
1.       Agar setiap pegawai mendapat jaminan kematian dan kesehatan kerja yang baik secara fisik, social, dan psikologis.
2.       Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya seselektif mungkin.
3.       Agar senua hasil produksi dipelihara keamanan.
4.       Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.       Agar meninkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
6.       Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang  disebabkan oleh lingkungankerja.
7.       Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam kerja.

9.       Tanggung jawab umum terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Mathis dan Jckson tanggung jawab umum perusahaanyang terdiri dari dari unit SDM dan manajer dapat dilihat

D.      Sistem Manajemen K-3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

1.       Asas Manajemen K3
Dalam dunia usaha pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan yang selektif dalam mengelola perusahaan. Produktivitas menjadi sasaran utama (target oriented), namun dipertimbangkan juga masalah K3 yang mencakup biaya kecelakaan dan biaya pencegahan juga dipertimbangkan.

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor sistem produksi yang sering terlibat dalam kecelakaan kerja, oleh sebab itu sub sistem perangkat lunak seperti profesionalitas tenaga kerja, kebijakan dan persyaratan kerja harus dipertimbangkan. Hal yang sama sub sistem perangkat kerja seperti sumber produksi dan proses produksi serta mutu produksi dan proses produksi serta mutu produksi harus berjalan sinergis.

Secara umum kecelakaan kerja diartikan kejadian yang tidak dapat diduga, tetap juga bisa diramalkan akibat perbuatan dan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.

Perbuatan bahaya (an safe act) harus mendapat perhatian serius dari manajemen K3, beberapa indikator yang dapat ditampilkan atas perbuatan berbahaya antar lain : Pertama, kekurangan pengetahuan dalam kerja (unknowledge), kekurangan kecelakaan dan ( un skilled), sikap dalam kerja (attitude).


Kedua, faktor kecelakaan dan faktor kebosanan. Ketiga, gangguan psikologis. Keempat, bekerja tidak sepadan secara ergonomis.  Kelima, karena faktor sosio ekonomis.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor manusia penyebab kecelakaan kerja, bahkan mereka akan menerima beban yang berkelebihan serta kondisi lingkungan kerja tidak mendukung.

Karena itu sistem manajemen K3 berperan aktif dalam rangka pengendalian kerugian. Ke depan manajemen harus berfikir serius menyongsong semakin canggihnya peralatan dalam proses produksi, itu sebabnya doktrin K3 harus bertumpu pada pengendalian dan perhatian pada tenaga kerja.

Manajemen perusahaan harus bertolak pada perencanaan yang cermat, setiap resiko harus dikendalikan secara teknis dan sistematis, tidak semata-mata dijamin oleh besarnya asuransi.

Masa sekarang dan seterusnya kalangan industri sudah mulai memperlihatkan sikap dari semula K3 perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan kemajuan teknologi. Perlindungan tenaga kerja harus ditingkatkan melalui perbaikan kondisi kerja, peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum K3.

Peranan manajemen dalam membangkitkan partisipasi tenaga kerja tidak dilandasi oleh aturan otoritas melainkan lebih berdaya guna bila dibangkitkan melalui kepemimpinan profesional ketauladan dengan tujuan utama better safety and better production.  Sebenarnya kendala psycologis yang ditanggulangi bersama melalui kepemimpinan paternalistic berusaha mendisiplinkan tenaga kerja menanamkan kepatuhan norma K3 dalam menanggulangi resiko.

Metode pencegahan kecelakaan dan pengendalian resiko bertumpu pada empat tahapan; Pertama, pendekatan legalistik mengacu pada peraturan perundangan norma kerja; Kedua, pendekatan administratif difokuskan pada tata laksana kerja dan disiplin kerja dan disiplin kerja; Ketiga, pendekatan teknis mengacu pada teknologi proses produksi, standar kerja; Keempat, pendekatan persuasif mengacu pada struktur organisasi, kultur kerja. Keempat pendekatan tersebut dilakukan secara berimbang.

SMK3 lebih condong pada pendekatan persuasif, karena struktur organisasi yang menangani masalah K3 lebih diutamakan peranannya terutama unsur manajemen. Pendekatan persuasif melihat bahwa K3 dijadikan salah satu unsur produksi dalam mainstream manajemen, mengutamakan pembinaan dalam sistem, memperdayakan lapisan bawah berperan serta memecahkan permasalahan.

Dalam SMK3 peran P2K3 mempunyai fungsi sebagai mitra kerja, suatu kerjasama yang bernafaskan simbiosis dipastikan sebagai motor penggerak dalam menciptakan tempat kerja yang aman dalam suasana yang nyaman.

2.       Fungsionalisasi Bi Partite dan tri partite
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut. Kepentingan Pengusaha terhadap Perusahaan
• Menjaga/mengamankan assetnya
• Mengembangkan modal/asset untuk member nilai tambah
• Meningkatkan penghasilkan pengusaha
• Meningkatkan kesejahteraan pekerja
• Aktualiasasi diri sebagai manajemen/entrepreneurs yang sukses

E.       Perlindungan tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan  perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.

1.       Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Menurut Kenneth Thomson, seorang tenaga ahli pada Sekretariat Jendral International Security  Association  (ISSA), dalam kuliahnya pada Regional Trainning ISSA, seminar tanggal 16 dan 17 Juni 1980 di Jakarta, mengemukakan perumusan jaminan sosial sebagai berikut:

“Jaminan Sosial dapat diartikan sebagai perlindungan yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa tertentu dengan tujuan, sejauh mungkin, untuk menghindari terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunnya sebagian besar penghasilan, dan untuk memberikan pelayanan medis dan atau  jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut, serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak”.





2.       Pemerikasaan Kesehatan
Sesuai dengan :
UU No. 1 Tahun 1970, PERMENAKERTRANS N0.PER.02/MEN/1980 , PERMENAKERTRANS N0.PER.03/MEN/1982 : Tentang kewajiban pengusaha/perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Kemnakertrans RI sejak bulan Maret 2009 Pusat K3 Kemnakertrans telah meresmikan MEDICAL CHECK UP UNIT yang menyediakan berbagai fasilitas peralatan untuk melayani pemeriksaan tenaga kerja. Diantaranya program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja(medical check up) yaitu pemeriksaan kesehatan awal, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja/karyawan di lingkungan industri & perkantoran, meliputi pemeriksaan:
·         Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah Rikes yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
·         Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) adalah rikes pada waktu-waktu tertentu thd. TK yang dilakukan oleh dokter.
·         Pemeriksaan kesehatan khusus adalah rikes yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
·         Pemeriksaan kesehatan purna bakti adalah rikes yang dilakukan oleh dokter pada 3 (tiga) sebelum TK memasuki masa pensiun.









BAB III
Penutup

Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
















Daftar Pustaka

Buku Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM) Jilid 2 / Dr.H.Dedian, MM/ Dr.Dudung Juhana, MM/ Adang., Sh,. MH., MM.










2 komentar:

  1. ijin untuk saya jadikan bahan referensi untuk bab yang sama buat tugas mata kuliah saya ya mas, terima kasih :)

    BalasHapus
  2. Lucky 15 Casino - MapyRO
    Find the best 문경 출장안마 Lucky 김해 출장마사지 15 Casino in San Francisco, California and other 군산 출장마사지 places to play. 제주 출장샵 The Lucky 15 Casino is 구리 출장샵 a casino in Highland, California,

    BalasHapus