MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Disusun oleh:
DENDI KOMARA (434334022013173)
FACHRIL HIDAYAH S (434334022013144)
FERDIANSYAH RAMDHAN (434334022013151)
FITRI ASTRIANI (434334022013140)
HARIE FIRDAUS (434334022014378)
IRFAN RAHMAN (434334022013123)
MANAJEMEN
(IV) B
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah S.W.T yang telah melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan Makalah tentang
``Keselamatan dan Kesehatan Kerja´´, yang di buat dengan bentuk yang sederhana.
Dalam Makalah tentang
``keselamatan dan kesehatan kerja´´ ini terdapat pengertian- pengertian
tentang keselamatan dan kesehatan dalam kerja dan undang-undang
yang menyusunnya.
Sesungguhnya pembuatan modul ini
semata-mata hanya untuk memenuhi kewajiban seorang mahasiswa.
Pembuatan makalah ini di
bantu oleh berbagai pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini penulis mengucapkan
terima kasih.
Bandung, Mei 2015
Penulis
BAB 1
PENDAHULAN
1.1 Latar
Belakang
Berbagai jenis
organisasi meningkatkan perhatian terhadap pencapaian dan
upaya menunjukkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui
pengendalian risiko K3 yang konsisten dengan kebijakan dan sasaran K3-nya.
Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan,
pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuh kembangan
praktek K3 yang baik, dan meningkatnya perhatian tentang isu K3 oleh pihak
yang berkepentingan.
Banyak organisasi telah melakukan “kaji
ulang” atau “audit” K3 untuk menilai kinerja K3-nya, Namun dalam
pelaksanaan “kaji ulang” atau “audit” secara mandiri ini belum tentu memadai
untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan secara berkelanjutan memenuhi
persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji
ulang dan audit tersebut harus dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen
yang terstruktur dan terintegrasi dalam organisasi.
Upaya pencegahan dan pengendalian
bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja dapat dilakukan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Oleh karena itu, jika suatu sistem tidak menerapkan K3 penerapannya masih
kurang tepat / dengan cara yang salah / buruk maka dapat mengakibatkan
kecelakan-kecelakaan kerja.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja
menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha atau sistem.
Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar
namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya.
Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena
manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh
teknologi apapun. Namun apakah hanya itu kerugiannya? Tidak. Memang sudah mulai
banyak orang yang mulai menyadari dan memahami bahwa akibat kecelakaan kerja
itu cukup merugikan seperti adanya korban jiwa, korban luka, biaya pengobatan,
dan terjadinya kerusakan properti. Namun pemahaman ini belum cukup mengingat
ternyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kecelakaan kerja lebih dari
itu.
1.2 Identifikasi
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu
kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan
maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja
tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk
mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. Undang-Undang yang
mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas
tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan
keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara
khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta
pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban
memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua
syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor
23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya
kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala
hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja,
hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan
Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
BAB II
Pembahasan
A. Orientasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.
Meninjau K3 di Masyarakat Industri
“Berdasarkan
laporan International Labor Organization (ILO), setiap hari terjadi
6.000 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal. Sementara di
Indonesia setiap 100 ribu tenaga kerja terdapat 20 korban yang fatal
akibat kecelakaan kerja.”
Kutipan berita di atas menggambarkan bahwa
tingkat kecelakaan kerja di setiap industri kerja masyarakat dunia
rata-rata masih tinggi. Tidak lepas pula Indonesia, yang turut menjadi
perhatian khusus dunia. Berdasarkan berita di atas, dapat kita lihat bahwa
tingkat kecelakaan kerja di Indonesiapun masih tinggi. Hal ini menjadi
keprihatinan kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Mengapa di era yang sudah
semakin canggih ini, tingkat kecelakaan kerja yang tinggi masih dapat terjadi ?
Pertanyaan refleksi yang menjadi dasar pemikiran kritis kita untuk melangkah
dalam tindakan riil mengurangi tingkat kecelakaan kerka menuju masyarakat
industri yang selamat sehat dan produktif.
Dalam setiap manajemen kinerja, pada dasarnya
setiap pekerja dapat menilai secara logis tentang kualitas, efektivitas, dan
kepuasan dari setiap pekerjaan yang diberikan. Sebelum melakukan setiap
kegiatan dan kerja, setiap orang dapat mengetahui seberapa besar risiko yang
akan dihadapi dan bagaimana antisipasi dalam proses penyelenggaraan kerja yang
akan dilakukan. Setiap orang pasti berfikir terlebih dahulu dalam setiap
aktivitas pekerjaan yang akan dilakukan untuk membangun keyakinan dalam
menjalankan proses kinerja yang baik sehingga hasil dari pekerjaan yang
dilakukan dapat terstruktur dan sesuai dengan tujuan awal kegiatan kerja yang
dilakukan.
Pelaksanaan kerja yang baik dan sesuai tujuan
tentunya tidak terlepas dari manajemen kinerja yang berkualitas. Manajemen
kinerja yang berkualitas seperti apa ? Tentu saja manajemen kinerja yang
berkualitas adalah manajemen kinerja yang memikirkan matang-matang mengenai
proses pelaksanaan kerja dari segala sudut pandang yaitu dari sisi kemampuan
pekerja maupun sisi bobot kerja yang diberikan kepada setiap pekerja. Lalu
bagaimana penerapan manajemen kinerja yang baik ? Penerapan manajemen kinerja
yang baik yaitu melalui pengaplikasian manajemen K3 yang mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja para
pekerja di setiap rancangan kerja yang akan dilaksanakan.
Menurut Mathis dan Jackson (2002, pasal. 245)
keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Dari
penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa kesehatan dan keselamatan kerja
sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha dan kerja seseorang. Keselamatan kerja
menjadi tolak ukur utama dalam menjalankan kinerja. Jika keselamatan kerja
dapat dijalankan dengan baik, maka setiap kerja dapat dijalankan dengan proses
yang begitu menyenangkan dan ada rasa ketenangan dalam menyelesaikan setiap
kerja yang sudah menjadi tanggung jawab. Selain itu kesehatan dalam kerja juga
menjadi faktor utama dalam proses penyelesaian kerja, dimana kesehatan fisik,
mental dan stabilitas emosi memiliki pengaruh yang kuat dalam kinerja
seseorang. Jika fisik sehat maka kerja dapat dijalankan dengan semangat, dengan
mental yang sehat maka setiap pekerjaan pun dapat dijalankan dengan pikiran
yang jernih dan mampu meghadapi setiap tantangan kerja dengan mental pemenang
dan tidak kalah pentingnya dengan stabilitas emosi yang baik pula setiap kerja
dapat dijalankan dengan ketenangan pikiran yang baik sehingga tidak mudah
terbawa tekanan dalam kerja yang diselesaikan sehingga hasil kinerja lebih
produktif dan sesuai dengan target kierja yang diharapkan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah
sejak lama disosialisasikan kepada setiap segmen dalam manajemen kerja
perusahaan maupun setiap pekerja. Melalui K3 maka setiap kegiatan usaha dan
kerja dalam suatu perusahaan dapat memiliki patokan untuk memproteksi pekerja
maupun hal-hal yang berkaitan dengan kinerja seperti lingkungan alam maupun
masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja yang dapat ditimbulkan
dari kerja yang dilakukan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, hingga menjadikan
persentase kecelakaan kerja menjadi nol persen dalam setiap industri usaha dan
kerja. Penerapan budaya K3 dalam setiap industri jangan diinterpretasikan
sebagai suatu tambahan beban biaya yang menjadikan biaya beban perusahaan
semakin meningkat dan sia-sia dianggarkan, namun budaya K3 harus dianggap
sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi kesempatan yang baik bagi
setiap industri untuk mengembangkan produktivitas perusahaan dengan adanya
pekerja yang sehat dan melakukan kinerja dengan mengutamakan kode etik
keselamatan di setiap pekerjaan yang dilakukan sehingga akan menambha
keuntungan bagi perusahaan dalam segala hal baik kemajuan perusahaan maupun
peningkatan profit industri yang semakin membaik dengan adanya produktifitas
yang semakin baik dan berkembang di lingkungan kerja industri.
Budaya keselamatan dan kesehatan kerja dalam
industri, yang mengedepankan tujuan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas
perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh
pihak manajemen maupun pekerja dalam industri. Karena itu perlu ditanamkan
budaya K3 yang berkesinambungan antara pihak manajemen kerja dalam industri dan
juga pekerja dalam industri. Kesinambungan yang bersinergi antara manajemen
kerja dan pekerja akan membentuk budaya organisasi yang kuat dalam menerapkan
K3 dalam industri karena adanya interaksi antara pekerja dan pihak manajemen
kerja dalam industri sehingga terjadi pola diskusi tatanan K3 yang menjadi
komitmen bersama dalam menjalankan setiap usaha dan kerja. Melalui komitmen
antara pihak manajemen kerja dan pekerja, maka penerapan budaya K3 dapat
dijalankan dengan disiplin sesuai dengan prosedur K3 yang telah disepakati
bersama anatar pihak manajemen perusahaan dan pekerja.
Penerapan budaya K3 dalam setiap industri
juga sangat bergantung pada partisipasi setiap pimpinan industri yang peduli
dan perhatian terhadap perkembangan K3 dalam industri yang dipimpinnya. K3
menjadi standar pelaksanaan kerja dalam mencapai tujuan industri. Setiap
pimpinan industri dan para pekerja hendaknya memahami aspek hukum yang telah
diterapkan dalam pengaturan kegaitan tenaga kerja di Indonesia. Seperti yang
tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya
Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86
ayat 1 berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh
perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Selain itu dari aspek
ekonomi yaitu tertera pada Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi: ”Untuk
melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”Sedangkan
Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87 yang berbunyi : “Setiap Perusahaan
wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Di era globalisasi saat ini,
pembangunan nasional sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,
lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas
kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Dalam hal ini
perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja menjadi poin penting dalam
pembangaunan nasional. Oleh karena itu diharapkan penerapan budaya K3 semakin
ditingkatkan dalam setiap kegiatan usaha dan kerja di setiap industri.
Penerapan budaya K3 menjadi standar menuju masyarakat industri yang sehat,
selamat dan semakin produktif.
2. Memahami peraturan tentang K3
Pentingnya
mempelajari Undang-undang adalah memberikan kekuatan hokum, peraturan-peraturan
kepala bermasyarakat untuk dipatuhi dan dilaksanakan terkait dengan tugas-tugas
kerja, setiap warganegara berhak mematuhi hokum yang berlaku dan setiap
pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan penjelasan dalam undang-undang.
Pengertian K3
Pengertian dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
a.
Secara filosofi
Suatu pemikiran atau upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga
kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b.
Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Tujuan dari K3
a.
Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan
kerjadari tenaga kerja.
b.
Meningkatkan efisiensi kerja.
c.
Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
Undang-Undang yang mengatur K3
a. Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
b. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang- Undang ini
menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan
dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara
berkala. Undang-
c. Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur
mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah
kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan
kerja.
B. Definisi keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan,
dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi
rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin
terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan
dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua
organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain
yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3
(keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan
kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
C. Komponen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Sebab-sebab kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja,
kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman.
Kelalaian sebagai sebab kecelakaan
merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang
mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu
yang jauh diatas sebuah tangga. Haltersebut menunjukan cara yang lebih baik
selamat untuk menghilangkan kondisi
kelalaian dan memperbaiki
kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
2. Faktor-faktor kecelakaan
Studi kasus menunjukan hanya proposi
yang kecil dan pekerja sebuah industry terdapat kecelakaan yang cukup banyak.
Pekerja pada industry mengatakan itu sebagai kecenderungan kecelakaan, untuk
mengukur kecenderungan kecelakaan harus menggunakan data dari situasi yang
menunjukan tingkat resiko yang ekivalen.
3. Masalah kesehatan dan keselamatan kerja
Kinerja setiap petugas kesehatan dan
non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu
kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban
tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan
kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas.
Berikut akan diuraikan beberapa
masalah keselamatan dan kesehatan kerja:
a) kapasitas kerja
status kesehatan masyarakat kerja di
Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat
gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita
anemia gizi, dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.
b) Beban kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan
kesehatan maupun yang bersifat teknis beroprasi 8-24 jam sehari, dengan demikian
kegiatan pelayanan kesehatan pada laboraturium menuntut adanya pola kerja
bergilir dan tugas/jaga malam.
c) Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi
persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan
kerja dapat menimbulkan kecelakaan kerja, Penyakit akibat kerja danpenyakit
akibat hubungan kerja.
4. Program keselamatan dan kesehatan kerja
Pengetian program keselamatan kerja
menurut Mangkunegara Keselamatan
kerja menunjukan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan,
kerusakan atau kerugian ditempat kerja keselamatan kerja adalah keselamatan
yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara cara
melakukan pekerjaan.
5. Alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan
kerja
Menurut Sunyoto ada
3 alasan pentingnyakeselamatan dan kesehatan kerja.
a. Berdasarkan prikemanusiaan
Pertama-tama para manajer mengadakan
pencegahan kecelakaan atas dasar prikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka
melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak banyaknya rasa sakit, dan pekerja
yang menderita luka serta kekurangannya sering diberi penjelasan mengenai
akibat kecelakaan.
b. Berdasarkan undang-undang
Karena pada saat ini di Amerika
terdapat undang-undang fedral, undang-undang Negara bagian dari undang-undang
kota praja tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi mereka yang melanggar
di jatuhkan denda.
c. Eknomis
Yaitu agar perusahaan manjadi sadar
akan keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dapatberjumlah sangat besarbagi
perusahaan.
6. Pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja
Departemen tenaga kerja republic
Indonesia mengharapkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan adalah merupakan
programterpadu koordinasi dari berbagai aktivitas, pengawasan yang tera arah
didasarkan atas sikap, pengetahuan, dan kemampuan. Beberapa ahli telah
mengembangkan teori pencegahan kecelakaan dikenal 5 tahap ataucpendekatan pokok
menurut komang dikutip oleh Sunyoto yakni sebagai berikut:
a.
Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
b.
Menemukan fakta baru
c.
Analisis
d.
Pemilihan atau penetapan alternative (pemecahan)
e.
Pelaksana
7. Komitmen manajemen dan keamanan
Menurut Dessler, keamanan dimulai dengan komitmen manajemen puncak. Semua
orang harus melhat bukti yang meyakinkan atas komitmen manajemen puncak.
Halinimeliputi manajemen puncak yang secara pribadi terlibat dalam:
a.
Aktivitas keamanan
b.
Membuat masalah keamanan menjadi prioritas dalam
pertemuan dan penjadwalan produksi.
c.
Memberikan peringkatt dan status yang tinggi
kepada petugas keamanan perusahaan.
d.
Menyertakan pelatihan keamanan dalam pelatihan
pekerja baru.
8. Tujuan dan manfaat keselamatan dan
kesehatan kerja
Menurut Mangkunegara bahwa tujuan dan manfaat dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
1.
Agar setiap pegawai mendapat jaminan kematian
dan kesehatan kerja yang baik secara fisik, social, dan psikologis.
2.
Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya seselektif mungkin.
3.
Agar senua hasil produksi dipelihara keamanan.
4.
Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.
Agar meninkatkan kegairahan, keserasian kerja,
dan partisipasi kerja.
6.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungankerja.
7.
Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi
dalam kerja.
9. Tanggung jawab umum terhadap keselamatan
dan kesehatan kerja
Menurut Mathis dan Jckson tanggung
jawab umum perusahaanyang terdiri dari dari unit SDM dan manajer dapat dilihat
D. Sistem Manajemen K-3
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari
sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007
ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang
digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari
sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar
OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
1. Asas Manajemen K3
Dalam dunia usaha pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan yang selektif
dalam mengelola perusahaan. Produktivitas menjadi sasaran utama (target
oriented), namun dipertimbangkan juga masalah K3 yang mencakup biaya kecelakaan
dan biaya pencegahan juga dipertimbangkan.
Tenaga kerja merupakan salah satu faktor sistem produksi yang sering
terlibat dalam kecelakaan kerja, oleh sebab itu sub sistem perangkat lunak
seperti profesionalitas tenaga kerja, kebijakan dan persyaratan kerja harus
dipertimbangkan. Hal yang sama sub sistem perangkat kerja seperti sumber
produksi dan proses produksi serta mutu produksi dan proses produksi serta mutu
produksi harus berjalan sinergis.
Secara umum kecelakaan kerja diartikan kejadian yang tidak dapat diduga,
tetap juga bisa diramalkan akibat perbuatan dan kondisi yang tidak memenuhi
persyaratan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Perbuatan bahaya (an safe act) harus mendapat perhatian serius dari
manajemen K3, beberapa indikator yang dapat ditampilkan atas perbuatan
berbahaya antar lain : Pertama, kekurangan pengetahuan dalam kerja
(unknowledge), kekurangan kecelakaan dan ( un skilled), sikap dalam kerja
(attitude).
Kedua, faktor kecelakaan dan faktor kebosanan. Ketiga, gangguan psikologis.
Keempat, bekerja tidak sepadan secara ergonomis. Kelima, karena faktor sosio ekonomis.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor manusia penyebab
kecelakaan kerja, bahkan mereka akan menerima beban yang berkelebihan serta
kondisi lingkungan kerja tidak mendukung.
Karena itu sistem manajemen K3 berperan aktif dalam rangka pengendalian
kerugian. Ke depan manajemen harus berfikir serius menyongsong semakin
canggihnya peralatan dalam proses produksi, itu sebabnya doktrin K3 harus
bertumpu pada pengendalian dan perhatian pada tenaga kerja.
Manajemen perusahaan harus bertolak pada perencanaan yang cermat, setiap
resiko harus dikendalikan secara teknis dan sistematis, tidak semata-mata
dijamin oleh besarnya asuransi.
Masa sekarang dan seterusnya kalangan industri sudah mulai memperlihatkan
sikap dari semula K3 perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan kemajuan
teknologi. Perlindungan tenaga kerja harus ditingkatkan melalui perbaikan
kondisi kerja, peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum K3.
Peranan manajemen dalam membangkitkan partisipasi tenaga kerja tidak
dilandasi oleh aturan otoritas melainkan lebih berdaya guna bila dibangkitkan
melalui kepemimpinan profesional ketauladan dengan tujuan utama better safety
and better production. Sebenarnya
kendala psycologis yang ditanggulangi bersama melalui kepemimpinan
paternalistic berusaha mendisiplinkan tenaga kerja menanamkan kepatuhan norma
K3 dalam menanggulangi resiko.
Metode pencegahan kecelakaan dan pengendalian resiko bertumpu pada empat
tahapan; Pertama, pendekatan legalistik mengacu pada peraturan perundangan
norma kerja; Kedua, pendekatan administratif difokuskan pada tata laksana kerja
dan disiplin kerja dan disiplin kerja; Ketiga, pendekatan teknis mengacu pada
teknologi proses produksi, standar kerja; Keempat, pendekatan persuasif mengacu
pada struktur organisasi, kultur kerja. Keempat pendekatan tersebut dilakukan
secara berimbang.
SMK3 lebih condong pada pendekatan persuasif, karena struktur organisasi
yang menangani masalah K3 lebih diutamakan peranannya terutama unsur manajemen.
Pendekatan persuasif melihat bahwa K3 dijadikan salah satu unsur produksi dalam
mainstream manajemen, mengutamakan pembinaan dalam sistem, memperdayakan
lapisan bawah berperan serta memecahkan permasalahan.
Dalam SMK3 peran P2K3 mempunyai fungsi sebagai mitra kerja, suatu kerjasama
yang bernafaskan simbiosis dipastikan sebagai motor penggerak dalam menciptakan
tempat kerja yang aman dalam suasana yang nyaman.
2. Fungsionalisasi Bi Partite dan tri partite
Hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi
atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja,
pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan). Hubungan industrial
tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan
sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk
meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap
perusahaan tersebut. Kepentingan Pengusaha terhadap Perusahaan
• Menjaga/mengamankan assetnya
• Mengembangkan modal/asset untuk
member nilai tambah
• Meningkatkan penghasilkan pengusaha
• Meningkatkan kesejahteraan pekerja
• Aktualiasasi diri sebagai
manajemen/entrepreneurs yang sukses
E. Perlindungan tenaga kerja
Tenaga kerja merupakan modal
utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan
terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat
termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di
jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam
peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja
adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti
program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk
perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap
pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan
tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga
kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan
bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang
tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan
pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan
untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena
itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika
dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan
kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja
dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab
serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada mereka dirasakan
perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan
kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
1. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Menurut Kenneth Thomson, seorang tenaga
ahli pada Sekretariat Jendral International Security Association (ISSA), dalam kuliahnya pada Regional
Trainning ISSA, seminar tanggal 16 dan 17 Juni 1980 di Jakarta, mengemukakan
perumusan jaminan sosial sebagai berikut:
“Jaminan Sosial dapat diartikan sebagai
perlindungan yang diberikan oleh masyarakat
bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa
tertentu dengan tujuan, sejauh mungkin, untuk menghindari terjadinya
peristiwa-peristiwa tersebut yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunnya
sebagian besar penghasilan, dan untuk memberikan pelayanan medis dan atau
jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa
tersebut, serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak”.
2.
Pemerikasaan
Kesehatan
Sesuai dengan :
UU No. 1 Tahun 1970, PERMENAKERTRANS
N0.PER.02/MEN/1980 , PERMENAKERTRANS N0.PER.03/MEN/1982 : Tentang kewajiban
pengusaha/perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Kemnakertrans RI sejak bulan Maret 2009 Pusat K3 Kemnakertrans telah meresmikan
MEDICAL CHECK UP UNIT yang menyediakan berbagai fasilitas peralatan untuk
melayani pemeriksaan tenaga kerja. Diantaranya program pemeriksaan kesehatan
tenaga kerja(medical check up) yaitu pemeriksaan kesehatan awal, pemeriksaan
kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus untuk pekerja/karyawan di
lingkungan industri & perkantoran, meliputi pemeriksaan:
·
Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum
kerja) adalah Rikes yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja
diterima untuk melakukan pekerjaan.
·
Pemeriksaan kesehatan berkala
(periodik) adalah rikes pada waktu-waktu tertentu thd. TK yang dilakukan oleh
dokter.
·
Pemeriksaan kesehatan khusus adalah
rikes yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
·
Pemeriksaan kesehatan purna bakti
adalah rikes yang dilakukan oleh dokter pada 3 (tiga) sebelum TK memasuki masa
pensiun.
BAB III
Penutup
Dari pemaparan makalah di atas, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu
usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko
kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan,
masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu
berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan
emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena
itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk
mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan
yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor
di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut
sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak
memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi
kecelakaan kerja.
Daftar Pustaka
Buku Manajemen
Sumberdaya Manusia (MSDM) Jilid 2 / Dr.H.Dedian, MM/ Dr.Dudung Juhana, MM/
Adang., Sh,. MH., MM.